Sabtu, 24 Maret 2012

Gambling online

     1.1. DEFINISI GAMBLING

Perjudian di dunia maya semakin global sulit dijerat sebagai pelanggaran hukum apabila hanya memakai hukum nasional suatu Negara berdasarkan pada locus delicti atau tempat kejadian perkara, karena para pelaku dengan mudah dapat memindahkan tempat permainan judi dengan sarana komputer yang dimilikinya secara mobile. Setiap prilaku manusia pada dasarnya melibatkan pilihan-pilihan untuk merespon membiarkan suatu situasi berlalu begitu saja. Pada umumnya setiap pilihan yang diambil akan membawa kepada suatu hasil yang hampir pasti atau dapat diramalkan. Namun demikian ada kalanya pilihan tersebut jatuh pada sesuatu yang tidak dapat diramalkan hasilnya. Jika pilihan yang diambil jatuh pada hal yang demikian maka dapat dikatakan bahwa kita telah memberikan peluang untuk kehilangan sesuatu yang berharga. Dengan kata lain kita telah terlibat dalam suatuperjudian” (gambling).
Perjudian (gambling) dalam kamus Webster didefinisikan sebagai suatu kegiatanyang melibatkan elemen risiko. Dan risiko didefinisikan sebagai kemungkinan terjadinya suatu kerugian. Sementara Robert Carson & James Butcher (1992) dalam buku Abnormal Psychology and Modern Life mendefinisikan perjudian sebagai memasang taruhan atas suatu permainan atau kejadian tertentu dengan harapan memperoleh suatu hasil atau keuntungan yang besar. Apa yang dipertaruhkan dapat saja berupa uang, barang berharga, makanan, dan lain-lain yang dianggap memiliki nilai tinggi dalam suatu komunitas”.
Definisi serupa dikemukakan oleh Stephen Lea, dkk dalam buku The Individual in the Economy, A Textbook of Economic Psychology (1987). Menurut merekaperjudian tidak lain dan tidak bukan adalah suatu kondisi dimana terdapat potensi kehilangan sesuatu yang berharga atau segala hal yang mengandung resiko”.
            1.1.1.       PENGERTIAN GAMBLING
Gambling disebut juga perjudian atau taruhan dari uang atau sesuatu dari bahan nilai pada sebuah peristiwa dengan hasil yang tidak pasti dengan tujuan utama untuk memenangkan uang tambahan atau barang materi. yang mana perjudian tidak hanya dilakukan secara konfensional, akan tetapi banyak terdapat pada dunia cyber yang berskala global. . Di dunia barat perilaku berjudi sudah dikenal sejak jaman yunani kuno. Keanekaragaman permainan judi dan tekniknya yang sangat mudah membuat perjudian dengan cepat menyebar ke seluruh penjuru dunia.
     1. Jenis-Jenis Gambling
a. Games You Can Beat
Dalam games you can beat penjudi sangat kompetitif dan ingin sekali untuk menang. Penjudi juga berusaha extra keras untuk dapat menguasai permainan. Dalam kategori ini penjudi menanganggap kemenangan diperoleh melalui permainan dengan penuh keahlian dan strategi yang jitu serta dapat membaca strategi lawan. Penjudi harus dapat memilih dan membuat keputusan secara tepat serta dapat membedakan alternatif kondisi mana harus ikut bermain. Secara singkat dapat dikatakan bahwa permainan judi jenis ini adalah permainan yang dirancang khusus bagi penjudi yang hanya mementingkan kemenangan. yang termasuk dalam kategori ini adalah:
1) BlackJack

2) Pai Gow Poker

b. Patience Games
Bagi penjudi yang ingin santai dan tidak terburu-buru untuk mendapatkan hasil,maka patience games merupakan pilihan yang paling digemari. Dalam perjudian model ini para penjudi menunggu dengan sabar nomor yang mereka miliki keluar.Bagi mereka masa-masa menunggu sama menariknya dengan masa ketika merekamemasang taruhan, mulai bermain ataupun ketika mengakhiri permainan. Termasukdalam kategori ini adalah: .

1) Lottery
2) Bingo
2. Krakteristik Gambling
Gambling merupakan kejahatan yang muncul sebagai akibat adanya komunitas dunia maya di internet dan memiliki karakteristiki seperti penjudian,yang mana bisa menimbulkan kerugian bagi diri sendiri dan komunitas gambling.Para pelaku jenis ini biasanya digambarkan dalam bentuk orang-orang dari kelas menengah keatas yang berpenghasilan besar.
Ruang lingkup kejahatan dari gambling ini adalah bersifat global. Gambling sering kali dilakukan secara transnasional melintasi batas antar Negara sehingga sulit dipastikan yuridiksi hukum Negara mana yang berlaku terhadapnya.karakteristik internet dimana orang dapat berlalu lalang tanpa identitas sangat memungkinkan terjadinya berbagai aktifitas jahat yang tidak tersentuh hukum. Mengenai pelaku kejahatan, jika pelaku kejahatan konvensional mudah diidentifikasikan dan memiliki tipe tertentu, maka pelaku gambling bersifat lebih menyeluruh. Secara khususnya yang mengguanakan gambling ini yang mengetahui dunia gambling, pelaku penjudi tersebut mayoritas orang dewasa yang mempunyai penghasilan tinggi.
Bahwa kerugian yang ditimbulkan dari kejahatan ini pun bersifat material, harga diri,martabat Dimasa mendatang kejahatan semacam ini dapat mengganggu perekonomian si pelaku gambling ini dan perekonomian nasional melalui jaringan infra struktur yang berbasis teknologi elektronik.

     3. Faktor-Faktor Gambling
Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Perilaku Berjudi Bahwa perilaku berjudi memiliki banyak efek samping yang merugikan bagi sipenjudi maupun keluarganya mungkin sudah sangat banyak disadari oleh parapenjudi. Anehnya tetap saja mereka menjadi sulit untuk meninggalkan perilaku berjudi jika sudah terlanjur mencobanya. Dari berbagai hasil penelitian lintasbudaya yang telah dilakukan para ahli diperoleh beberapa faktor yang amat berpengaruh dalam memberikan kontribusi pada perilaku berjudi. faktor tersebut adalah:
       1. Faktor Sosial & Ekonomi
Bagi masyarakat dengan status sosial dan ekonomi yang rendah perjudian seringkali dianggap sebagai suatu sarana untuk meningkatkan taraf hidup mereka. Tidak mengherankan jika pada masa undian di Indonesia zaman orde baru yang lalu, peminatnya justru lebih banyak dari kalangan masyarakat ekonomi rendah seperti tukang becak, buruh, atau pedagang kaki lima.
Dengan modal yang sangat kecil mereka berharap mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya atau menjadi kaya dalam singkat tanpa usaha yang besar. Selain itu kondisi sosial masyarakat yang menerima perilaku berjudi juga berperan besar terhadap tumbuhnya perilaku tersebut dalam komunitas.
      2. Faktor Situasional
Situasi yang bisa dikategorikan sebagai pemicu perilaku berjudi, diantaranya adalah tekanan dari teman-teman atau kelompok atau lingkungan untuk berpartisipasi dalam perjudian dan metode-metode pemasaran yang dilakukan oleh pengelola perjudian. Tekanan kelompok membuat sang calon penjudi merasa tidak enak jika tidak menuruti apa yang diinginkan oleh kelompoknya. Sementara metode pemasaran yang dilakukan oleh para pengelola perjudian dengan selalu mengekspose para penjudi yang berhasil menang memberikan kesan kepada calon penjudi bahwa kemenangan dalam perjudian adalah suatu yang biasa, mudah dan dapat terjadi pada siapa saja (padahal kenyataannya kemungkinan menang sangatlah kecil).
Peran media massa seperti televisi dan film yang menonjolkankeahlian para penjudi yang “seolah-olah” dapat mengubah setiap peluang menjadikemenangan atau mengagung-agungkan sosok sang penjudi, telah ikut pulamendorong individu untuk mencoba permainan judi.
     4. Faktor-faktor yang menunjang ketagihan Gambling/judi.
Seperti telah dikemukakan dibagian terdahulu, bagaimana seseorang yang tadinya hanya melakukan permainan judi untuk sekedar iseng untuk melewati waktu luang, dan akhirnya terpuruk menjadi penjudi yang ketagihan dan lebih parah lagi menjadi penjudi yang sarat problem, baik kejiwaan maupun struktur keuangan, serta kacaunya stuktur kewajiban (kerja, keluarga dan sebagainya).
Permainan judi ada yang ‘halus’ seperti pacuan kuda, balap mobil,arena tinju, sepak bola, dan sebagainya. Tetapi ada yang ‘kasar’ yang nyata-nyata kelihatan berjudi langsung dengan uang dan dapat hadiah uang, seperti gapleh, togel, roulette, lottre dan sebagainya. Maka tingkat ketagihan tiap orang punya gradasi tersendiri, serta pengaruhnya terhadap segala segi kehidupannya.
     5. Macam-macam pengaruh Gambling
              1. Pengaruh pergaulan
Pengaruh pergaulan banyak terjadi seseorang yang mempunyai teman hobby judi, maka lambat laun dirinya akan juga terjun untuk coba ikut main, dan jika tidak segera disadari, tidak tertutup kemungkinan akan menjadi penjudi yang ketagihan.
            2. Tingginya mendapat hadiah (uang)
Hal ini mempengaruhi orang misalnya: lotre lebih menarik bilamana hadiahnya lebih tinggi, seperti di Amerika sampai ratusan juta dollar. Dimana hal ini membuat orang tergoda untuk menghayal menjadi pemenangnya.
           3. Terpengaruh dengan sugesti
bagaimana seorang pemula masuk ke casino, maka akan mendapat buku panduan, seolah untuk main judi menjadi hal yang mudah untuk menang, jika dipelajari dan dikuasi permainannya. Dan dipandu untuk terus mencoba, dan mencoba. Sekali-kali menang, padahal lebih sering kalahnya.
          4. Menjadi pecandu judi
bisa disembunyikan dari orang dekat misalnya pasangan, orang tua atau anak. Tentu saja jika hal ini bisa disembunyikan jika belum mempunyai problem ‘besar’ yang berakibat menyeret orang-orang terdekatnya, seperti misalnya: kekalahan yang menghasilkan hutang banyak, dan tidak mampu melunasi sendiri. Maka jalan keluarnya orang-orang dekat ikut merasakan akibatnya. Berbeda dengan pecandu narkoba atau alkohol, dimana fisik seorang pecandu mudah dikenali, karena terlihat efek kecanduannya.
6. Prilaku Gambling
Apakah Prilaku Berjudi termasuk Prilaku Pathologis?
Untuk memahami apakah prilaku berjudi termasuk dalam perilaku yang patologis, maka perlu dipahami terlebih dahulu kadar atau tingkatan penjudi tersebut. Hal ini penting mengingat bahwa perilaku berjudi termasuk dalam kategori perilaku yang memiliki kesamaan dengan pola prilaku adiksi. Pada dasarnya ada tiga tingkatan atau tipe penjudi, yaitu:
         1. Social Gambler
Penjudi tingkat pertama adalah para penjudi yang masuk dalam kategori “normal” atau seringkali disebut social gambler, yaitu penjudi yang sekali-sekali pernah ikut membeli lottery (kupon undian), bertaruh dalam pacuan kuda, bertaruh dalam pertandingan bola, permainan kartu atau yang lainnya. Penjudi tipe ini pada umumnya tidak memiliki efek yang negatif terhadap diri maupun komunitasnya karena mereka pada umumnya masih dapat mengontrol dorongan-dorongan yang ada dalam dirinya. Perjudian bagi mereka dianggap sebagai pengisi waktu atau hiburan semata dan tidak mempertaruhkan sebagian besar pendapatan mereka ke dalam perjudian. Keterlibatan mereka dalam perjudian pun seringkali karena ingin bersosialisasi dengan teman atau keluarga. Di negara-negara dimana praktek perjudian tidak dilarang dan masyarakat terbuka terhadap suatu penelitian seperti di USA, jumlah populasi penjudi tingkat pertama ini diperkirakan mencapai lebih dari 90% dari orang dewasa.
       2. Problem Gambler
Penjudi tingkat kedua disebut sebagai penjudi “bermasalah” atau problem gambler yaitu prilaku berjudi yang dapat menyebabkan terganggunya kehidupan pribadi, keluarga maupun karir, meskipun belum ada indikasi bahwa mereka mengalami suatu gangguan kejiwaan (National Council on Problem Gambling USA, 1997). Para penjudi jenis ini seringkali melakukan perjudian sebagai cara untuk melarikan diri dari berbagai masalah kehidupan. Penjudi bermasalah ini sebenarnya sangat berpotensi untuk masuk ke dalam tingkatan penjudi yang paling tinggi yang disebut penjudi pathologis jika tidak segera disadari dan diambil tindakan terhadap masalah-masalah yang sebenarnya sedang dihadapi. Menurut penelitian Shaffer, Hall, dan Vanderbilt (1999) yang dimuat dalam American Journal of Public Health, No. 89, ada 3,9% orang dewasa di Amerika Bagian Utara yang termasuk dalam kategori penjudi tingkat kedua ini dan 5% dari jumlah tersebut akhirnya menjadi penjudi patologis.
      3. Pathological Gambler
Penjudi tingkat ketiga disebut sebagai penjudi “pathologis” atau pathological gambler atau compulsive gambler. Ciri-ciri penjudi tipe ini adalah ketidak mampuannya melepaskan diri dari dorongan-dorongan untuk berjudi. Mereka sangat terobsesi untuk berjudi dan secara terus-menerus terjadi peningkatan frekuensi berjudi dan jumlah taruhan tanpa dapat mempertimbangkan akibat-akibat negatif yang ditimbulkan oleh perilaku tersebut, baik terhadap dirinya sendiri, keluarga, karir, hubungan sosial atau lingkungan disekitarnya.
Meskipun pola perilaku berjudi ini tidak melibatkan ketergantungan terhadap suatu zat kimia tertentu, namun menurut para ahli perilaku berjudi yang sudah masuk dalam tingkatan ketiga dapat digolongkan sebagai suatu perilaku yang bersifat adiksi (addictive disorder). DSM-IV (Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorders-fourth edition) yang dikeluarkan oleh APA menggolongkan pathological gambling ke dalam gangguan mental yang disebut impulse.control disorder Menurut DSM-IV tersebut diperkirakan 1% – 3% dari populasi orang dewasa mengalami gangguan ini. Individu yang didiagnosa mengalami gangguan perilaku jenis ini seringkali diidentifikasi sebagai orang yang sangat kompetitif, sangat memerlukan persetujuan atau pendapat orang lain dan rentan terhadap bentuk perilaku adiksi yang lain.

7. Beberapa fase yang bisa dibedakan sampai dengan berkembangan pada ketagihan dari judi.
           1. Fase Induksi dan Fase Adopsi
Fase Induksi perkenalan dengan dunia perjudian, biasanya masih kala usia masih muda dengan orientasi, dan pengaruh pergaulan. Fase Adopsi Mengambil kebiasaan atau kebiasaan (melewati waktu luang, atau iseng). Moment ini yang menentukan terus atau tidak bermain judi.
          2. Fase dari promosi
Fase dari promosi ini sudah menjadi pilihan untuk mau main judi. Jadi behaviornya (kelakuan) untuk main sudah jadi kesibukannya, karena ada motivasi pribadi yang diharapkan untuk terwujud.
          3. Fase ketagihan
Perubahan tingkah laku dari bisa kontrol menjadi ketagihan judi. Dalam literatur yang paling banyak di pakai mengenai perkembangan ketagihan dengan judi, fase menang, fase kalah dan fase putus asa, dimana aksennya dalam situasi keuangan dan si penjudi.
         4. Fase Memulainya
fase ini penting untuk sipemain untungnya.Makanya dalam perjudian banyak dipakai kata, “beginers luck”, Jika padapermulaannya sudah menderita kalah, maka dia tidak begitu tertarik lagi untukmain seterusnya. Karena harga diri tidak bisa menerimanya. Kalau pemain sesuaidengan harapannya, dia dalam fase menang.
       5. Fase Menang
fase ini mempunyai pendirian tertentu. Pertama dia main dengan uang kecil tetapi ini cepat prosesnya dengan main besar. Nilai uang menjadi lain untuk si pemain dan uang menang menjadi status. Ini menjadi dorongan ingin menjadi lebih baik lama kelamaan menjadi integrasi dengan kelakuanrnya. Main judi belum merugikan dirinya umumnya si pemain kehilangan realitas dengan suksesnya dan merasa hebat dengan wawasannya mengenai permainan judi. Tetapi moment tertentu krusial fase berikutnya datang fase penjudi menang dengan ciri:
a. Sekali- kali main judi, bertahap semakin sering bermain.
b. Sering menang, mendapat rasa senang dan tergiur lebih sering pergi bermain
c. Taruhannya jadi lebih tinggi, untuk pemenuhan ambisi mendapat keuntungan besar.
d. Fantasi mengenai kemenangan, menyombongkan diri mengenai hasilnya.
e. Optimis yang tak pantas.
        6. Fase kalah
Fase ini si pemain sudah mulai sering kalah, diamulai mendapat perasaan bahwa dia juga bisa kalah, dengan ini harga dirinya mulai kacau. Dia hanya melihat jalan satu-satunya bermain lebih intensif, dengan harapan kekalahannya atau kerugiannya bisa kembali. Jika disinggung tentang kelakuannya bermain judi dia akan merasa tersinggung, marah dan akhirnya memperlihatkan kelakuan yang menyakitkan, seperti berbohong, menipu,dan memikir jalan keluar di sembunyikan. Problem paling besar itu bagaimana mendapat uang supaya bisa main judi. Banyak pemain dalam fase ini meminjam uang di bank, teman, korupsi untuk bisa main. Ini akan terjadi kumulatif dan terjadi fase baru untuk dia. Ciri dari fase penjudi kalah dengan ciri:
a. Periode panjang dengan selalu kalah
b. Hanya judi yang ada dalam pikirannya
c. Merahasiakan / kebohongan., kehilangan kontrol diri
d. Di rumah tidak menyenangkan (pemarah, mudah tersinggung, mengambil barang)
e. Pinjam uang besar legal dan illegal
f. Pembayaran utang di tunda atau sama sekali tidak membayar
g. Perubahan pribadinya seperti (tarik diri, malas bekerja. Tidak bertanggung jawab pada kewajiban)
h. Kehilangan waktu untuk relasi dan keluarga
i. Tidak bisa berhenti lagi, ketagihan berat.
8. Pemulihan dari Ketagihan Gambling
dengan pemulihan dari ketagihan main judi masih ada beberapa fase yang bisa dibedakan menjadi fase kritik, fase pemulihan dan fase membangun hidup baru. Dari perasaan putus asa, hutang, ditangkap atau masuk penjara, pikiran bunuh diri dan akibat dari negatif, pecandu judi ini terpaksa harus memilih untuk bisa menjalani kehidupan masa depannya. Permintaan pertolongan dari pecandu ini, biasa dilakukan baik secara langsung atau‘malu-malu’.
1. Fase kritik menjadi fase pemulihan
Fase ini bisa dilihat dari:
a. Beberapa tanggung jawab yang diberikan pada pecandu, di ambil alih.
b. Menguasai realisme keterlaluan, pemilihan untuk berhenti bisa dibuatnya.
c. Pikiran menjadi lebih jernih, dengan membicarakan pada orang dekat.
d. Problem pertama mulai di solusikan, seperti mencari kesibukan, sehingga waktu habis untuk bekerja.
2. Fase Pemulihan, membangun hidup baru:
a. Membuat planing pemulihan (mencicil pembayaran hutang, pembenahan jadwal kegiatan dan sebagainya)
b. Membuat daftar bagan kekuatan dan kelemahan, dan berusaha untuk konsekuen dan memilahnya untuk menghindari dari terjebak kembali
c. Membuat skala prioritas yang berkaitan dengan aktifitas hidup
d. Membuat kepercayaan dari lingkungan, untuk kembali membaik relasi dengan pasangan dan keluarga, serta famili.
e. Terjadi interes yang baru, dan merasa lebih relaks dan bahagia dalam hidup
9. Penanggulangan Gambling Secara Hukum
Perjudian adalah suatu bentuk patologi sosial. Perjudian menjadi ancaman yang nyata atau potensil terhadap norma-norma sosial sehingga bisa mengancam berlangsungnya ketertiban sosial. Dengan demikian perjudian dapat menjadi penghambat pembangunan nasional yang beraspek materiel-spiritual. Oleh karena itu perjudiaan harus ditanggulangi dengan cara yang rasional. Salah satu usaha yang rasional tersebut adalah dengan pendekatan kebijakan penegakan hukum pidana.
Permasalahan yang dihadapi yaitu apakah kebijakan hukum pidana di Indonesia yang ada saat ini telah memadai dalam rangka menanggulangi perjudian dan bagaimana kebijakan aplikatif hukum pidana. Serta bagaimana kebijakan formulasi hukum pidana di masa yang akan datang untuk menanggulangi tindak pidana perjudian. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, yaitu dengan mengkaji atau menganalisis data sekunder yang berupa bahan-bahan hukum sekunder dengan memahami hukum sebagai perangkat peraturan atau norma-norma positif di dalam sistem perundang-undangan yang mengatur mengenai kehidupan manusia. Jadi penelitian ini dipahami sebagai penelitian kepustakaan (library research), yaitu penelitian terhadap data sekunder.
Pengaturan tentang tindak pidana perjudian telah diatur dalam Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP) sesuai dengan perubahan oleh Undang-undang No. 7 Tahun 1974 tentang penertiban perjudian. Namun kebijakan formulasi peraturan perundangan-undangan mempunyai beberapa kelemahan. Pada tahap aplikatif hakim tidak bebas untuk menentukan jenis-jenis sanksi pidana yang akan dikenakan terhadap pembuat tindak pidana perjudian.
Hal ini disebabkan sistem minimum umum dan sistem maksimum umum yang di anut oleh KUHP, sehingga apapun jenis sanksi pidana yang tertuang dalam undang-undang harus diterapkan oleh hakim. Kebijakan penanggulangan tindak pidana perjudian di masa yang akan datang tetap harus dilakukan dengan sarana penal. Kebijakan formulasi hukum pidana harus lebih optimal dan mampu untuk menjangkau perkembangan tindak pidana perjudian dengan bersaranakan teknologi canggih.
UUD IT TENTANG PERJUDIAN ONLINE
pemerintah mencantumkan larangan akan perjudian melalui internet dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tahun 2008 pada bab vii tentang "Perbuatan Yang Dilarang" Pasal 27 ayat (2) yang berbunyi:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
Tercatat jelas dalam buku Undang-Undang ITE tentang hukuman atau tindak pidana yang akan diberikan apabila seseorang melakukan perjudian melalui internet, dan tidak hanya tindak pidana hukum yang tertulis pada undang-undang tersebut, akan tetapi tentang tata cara penyidikan, dan pencantuman barang bukti melakukan perjudian melalui internet sudah di cantumkan secara terperinci dalam undang-undang tersebut. Berikut butir-butir pasal yang mengatakan tentang perjudian melalui internet.
BAB III tentang "Informasi, Dokumen, dan Tanda Tangan Elektronik"
Pasal 5 ayat (1) dan (2) yang berbunyi:
(1) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hadil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.
(2) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagai dimaksudkan pada ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia.
BAB X tentang "Penyidikan"
Pasal 43 ayat (3) yang berbunyi:
(3) Penggeledahan dan/atau penyitaan terjadap sistem elektronik yang terkait dengan dugaan tindak pidana harus dilakukan atas izin ketua pengadilan tertinggi setempat.
BAB XI tentang "Ketentuan Pidana"
Pasal 45 ayat (1) yang berbunyi:
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Dengan demikian, sangat menguatkan akan larangan perjudian melalui internet di Indonesia dengan dasar-dasar hukum yang terkutip dari pasal-pasal undan-undang ITE tahun 2008 tentang perjudian melalui internet.
Namun, Dalam sebuah jurnal yang berjudul "TINDAK PIDANA PERJUDIAN MELALUI INTERNET (INTERNET GAMBLING) DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK" mengatakan tentang kelemahan akan undang-undang ITE tentang perjudian melalui internet.
Berikut lampiran jurnal tersebut:
Perkembangan teknologi informasi dengan adanya internet, menimbulkan bentuk kejahatan baru dalam perjudian yakni perjudian melalui internet (internet gambling). Ada beberapa permasalahan yang timbul antara lain apakah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik masih dapat dapat menangani tindak pidana perjudian melalui internet (internet gambling).kendala-kendala yang dapat menghambat proses pembuktian tindak pidana perjudian melalui internet. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dapat menangani tindak pidana perjudian melalui internet berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 45 ayat (1) undang-undang tersebut. Tindak pidana perjudian melalui internet, dilakukan melalui sistem elektronik, informasi elektronik dan dokumen elektronik yang dapat dijadikan sebagai alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) dan (2) Undang-Undang ITE, di samping itu alat bukti elektronik di atas dianggap sebagai perluaran alat bukti petunjuk sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP, karena disetarakan sebagai alat bukti surat, sehingga pelaku perjudian melalui internet dapat dikenakan sanksi hukum pidana. Pada tindak pidana perjudian melalui internet (internet gambling), website penyelenggara perjudian melalui internet dan E-mail peserta judinya, serta sms merupakan bagian dari informasi elektronik, sehingga dapat dikategorikan sebagai salah satu alat bukti yang sah secara hukum, dalam hal ini alat bukti petunjuk. Ada beberapa kendala dalam menemukan alat bukti tersebut, berdasarkan Pasal 43 ayat (3) Undang-Undang ITE, penggeledahan dan/atau penyitaan sistem elektronik serta penangkapan dan penahanan pelaku cyber crime harus dilakukan atas izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat dalam waktu satu kali dua puluh empat jam, hal ini sulit untuk diwujudkan, karena tidak dimungkinkan mendapatkan surat izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat untuk melakukan hal termaksud dalam waktu yang sangat singkat itu. Terlebih lagi belum ada peraturan pemerintah atas undang-undang tersebut. Oleh karena itu ketentuan di atas menjadi salah satu kendala dalam menangani kasus perjudian melalui internet ini.
Dapat kita simpulkan, untuk menangani perjudian melalui internet ini masih memerlukan bantuan dari berbagai pihak, temasuk kesadaran masyarakat untuk tidak melakukan perjudian bagaimanapun bentuknya.

v Referensi

1 komentar:

  1. INGIN MERASAKAN KEMENANGAN DI DALAM BERMAIN TOGEL TLP KI ANGEN JALLO DI NMR (_0_8_5_2_8_3_7_9_0_4_4_4_) JIKA INGIN MENGUBAH NASIB KAMI SUDAH 7X TERBUKTI TRIM’S ROO,MX SOBAT





    INGIN MERASAKAN KEMENANGAN DI DALAM BERMAIN TOGEL TLP KI ANGEN JALLO DI NMR (_0_8_5_2_8_3_7_9_0_4_4_4_) JIKA INGIN MENGUBAH NASIB KAMI SUDAH 7X TERBUKTI TRIM’S ROO,MX SOBAT





    INGIN MERASAKAN KEMENANGAN DI DALAM BERMAIN TOGEL TLP KI ANGEN JALLO DI NMR (_0_8_5_2_8_3_7_9_0_4_4_4_) JIKA INGIN MENGUBAH NASIB KAMI SUDAH 7X TERBUKTI TRIM’S ROO,MX SOBAT

    BalasHapus